Di kalangan para aktivist atau pemikir lingkungan, belakangan cukup tercetus istilah carbon footprint. Bagi para peserta konferensi UNFCCC COP 13 tentu istilah ini sudah sangat, bahkan seperti jadi istilah wajib. Bagaimana bagi msyarakt awam? =========================================================
Gencarnya isu perubahan iklim yang ditampilkan media massa telah membuat banyak pihak, termasuk Bank Dunia, ikut menyuarakan keprihatinannya terhadap isu ini. Salah satu bentuk keprihatinan tersebut adalah gigihnya lembaga keuangan internasional ini dalam mendukung proyek pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui pencegahan deforestasi dan perusakan hutan atau yang sering disebut sebagai proyek REDD (Reduced Emission from Deforestation and Degradation) di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Besarnya uang yang akan diterima negara kita dari proyek REDD tersebut begitu menyilaukan mata kita semua sehingga tidak ada yang menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari proyek konservasi tersebut terhadap penduduk lokal dan komunitas adat yang selama ini memanfaatkan sumber daya hutan.
Kita lihat, semua dampak yang akan muncul diakibatkan perubahan iklim itu terkait masalah HAM, khususnya hak yang tercantum dalam konvensi internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Indonesia telah meratifikasinya melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.