(8/12/09, Copenhagen) Hari pertama, 7 desember 2009, Pertemuan para Pihak COP 15 untuk isu Perubahan Iklim, negara Industri dengan terang-terangan mulai menelikung. Pertemuan yang dihadiri 110 negara ini sejak pembukaan hari pertamanya diwarnai protes, salah satunya dari kelompok Climate Justice Now! (CJN), yaitu kelompok masyarakat sipil dunia yang menyoroti isu perubahan iklim yang berkeadilan. Bersama CJN, Forum masyarakat sipil Indonesia untuk keadilan iklim (CSF) mengirimkan petisi memprotes tindakan Denmark, yang saat ini menjabat presiden COP 15.
Surat terbuka ini ditujukan kepada Lars Løkke Rasmussen, Perdana Menteri Denmark, tuan rumah Konferensi Perubahan Iklim PBB di Copenhagen, 7 – 17 Desember 2009. CJN menyatakan keprihatinan atas tindakan Pemerintah Denmark terkait peranannya sebagai Presiden UNFCCC Conference of Parties (COP) 15 yang tidak demokratis karena menyelenggarakan pertemuan eksklusif hanya dengan beberapa negara sebelum KTT Kopenhagen dimulai, dan tidak mengikutsertakan negara-negara yang masa depannya dipertaruhkan dalam negosiasi ini.
CJN juga mengkritik keputusan Perdana Menteri Denmark yang membuat draf “Copenhagen Accords” (Kesepakatan Copenhagen) bahkan sebelum rapat dimulai. Dokumen ini bahkan disirkulasikan hanya diantara sebagian kecil pemerintah. Pemerintah Denmark menelikung proses negosiasi yang sedang berlangsung dan telah diikuti oleh para Pihak dengan segenap energi dengan membuat kesimpulan dini, seperti menyebutkan bahwa Kyoto Protokol akan berakhir pada 2012.
Copenhagen Accord secara sistematis mengabaikan kepentingan negara berkembang untuk isu-isu kunci, dan secara terang-terangan hanya menggambarkan posisi Denmark dan negara industri lainnya. Dokumen ini berusaha memindahkan tanggung jawab mengatasi perubahan iklim dari negara penyebab ke negara terdampak.
“Delegasi Indonesia harusnya memprotes tindakan pimpinan COP 15, yang mengancam suara-suara negara berkembang seperti Indonesia, akan diabaikan dalam perundingan-perundingan ini”, ujar koordinator CSF, Giorgio B, dari Copenhagen, menanggapi petisi ini. “Tindakan plin plan Pemerintah Denmark diatas harusnya tidak terjadi karena ia harus berperan netral sebagai Presiden COP 15 UNFCCC Copenhagen. Ini mencoreng proses demokrasi negosiasi PBB, dan tidak menghargai kepentingan negara-negara kecil dan miskin dalam negosiasi tersebut, tambahnya.
Tindakan tersebut mengancam kepercayaan yang menjadi dasar keputusan adil dan efektif negosiasi Copenhagen, juga merendahkan kapasitas Pemerintah Denmark untuk memainkan peranan konstruktif di meja negosiasi. Jika diabaikan, tindakan ini mengancam kegagalan negosiasi di Copenhagen.
Copenhagen harus melahirkan titik balik yang bersejarah. Seluruh pihak telah menempatkan kepercayaan mereka terhadap reputasi pemerintah Denmark sebagai pemain yang adil dan tidak berpihak.
Dalam Petisi ini, CJN mendesak Presiden COP 15 bertindak adil dan tidak berpihak, seluruh proses negosiasi harus berjalan adil, terbuka, dan transparan, juga menjamin partisipasi penuh seluruh negara tanpa terkecuali().
Kontak Media:
Di Copenhagen : Giorgio B hp +45 608 31 329, Siti Maemunah hp +45 504 99 567, Teguh Surya +45 269 94 305
Di Jakarta : Berry Nahdian Furqon : hp + 62 8125110979
Powered by Facebook Comments


















